Subyek : PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN PENGAMEN

Subyek : PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN PENGAMEN

Peraturan Daerah Kota
Berlaku

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar

Diunduh : 11 Dilihat : 213
author-thumb Detail

PENCARIAN

Alamat Kantor

BAGIAN HUKUM SETDA KOTA MAKASSAR
Jl. Ahmad Yani No. 2, Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90171

   (0411) 3617001
   jdihmakassar@gmail.com
   085342982765

Tautan

Social Link

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari ini

Total Pengunjung

Pengunjung Online