Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
30
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 30 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
Pemrakarsa
:
Inspektorat Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
22 Oktober 2026
Tanggal Penetapan
:
22 Oktober 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Tahun 2026 Nomor 30 : 111 hlm.
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Pemerintahan Daerah -- Pengawasan Intern -- Manajemen Risiko
Status
▼
Status
:
Berlaku
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PW732730.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
2 kali
Telah Diunduh
:
2 kali
Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Makassar. Ruang lingkupnya mencakup ketentuan umum, proses pengelolaan risiko, hingga pelaporan. Subjek yang diatur adalah perangkat daerah dan unit pemilik risiko di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi ketidakpastian, risiko kecurangan (fraud), dan kemitraan guna mencapai tujuan pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Melaksanakan
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.