Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perdakota
Nomor
:
3
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Walikota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Pemrakarsa
:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
28 Agustus 2026
Tanggal Penetapan
:
28 Agustus 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
LD Kota Makassar 2026 (3) :8 hlm.; TLD Kota Makassar 2026 (1) :864 hlm.
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
-
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PD73273.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
4 kali
Telah Diunduh
:
1 kali
Peraturan Daerah ini mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025, yang dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, beserta lampiran laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Daerah
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.