Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
26
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Pemrakarsa
:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
28 Agustus 2026
Tanggal Penetapan
:
28 Agustus 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar Tahun 2026 Nomor 26 : 4 hlm.
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
-
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PW732726.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1 kali
Telah Diunduh
:
0 kali
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Ruang lingkup pengaturan meliputi rincian laporan realisasi anggaran yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah mulai dari belanja operasi hingga modal, surplus, pembiayaan, serta sisa lebih pembiayaan anggaran. Peraturan ini bertujuan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Makassar selama tahun anggaran bersangkutan.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.