Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Surat Edaran
Singkatan Jenis peraturan
:
SE
Nomor
:
50
Tahun
:
2026
Judul
:
Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Adat Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-419 Kota Makassar Tahun 2026
Pemrakarsa
:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
04 November 2026
Tanggal Penetapan
:
04 November 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Digitalisasi Arsip
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Bidang Kebudayaan
Subjek
:
Pakaian Adat -- Kebudayaan -- Pemerintahan Daerah -- Kepegawaian -- HUT Kota Makassar
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026SE732750.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
6 kali
Telah Diunduh
:
2 kali
Surat Edaran ini mengatur penggunaan pakaian adat khas Sulawesi Selatan (seperti Baju Bodo, Jas Tutu, dan Lipa Sabbe) pada hari Senin, 9 November 2026 selama jam kerja bagi pimpinan, pegawai ASN, PJLP, karyawan, dan seluruh tenaga kerja di lingkup Perangkat Daerah, BUMN, BUMD, perbankan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, perusahaan swasta, serta unit pelayanan publik lainnya dalam rangka menyemarakkan HUT ke-419 Kota Makassar Tahun 2026.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.