Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
25
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Layanan Online Terintegrasi Warga Kota Makassar
Pemrakarsa
:
Dinas Komunikasi dan Informatika
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
06 Agustus 2026
Tanggal Penetapan
:
06 Agustus 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar Tahun 2026 Nomor 25 : 8 hlm.
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Bidang Komunikasi dan Informatika
Subjek
:
-
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PW732725.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1 kali
Telah Diunduh
:
0 kali
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem layanan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital melalui platform Layanan Online Terintegrasi Warga Kota Makassar (Lontara+). Pengaturan mencakup kelembagaan dan koordinasi penyelenggaraan oleh perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika bersama seluruh perangkat daerah dan BUMD, integrasi sistem dan data, penyelenggaraan layanan publik, pelindungan data pribadi, monitoring dan evaluasi berkala, serta sumber pendanaan penyelenggaraan Lontara+.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.