Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
24
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Bontoala Dan Kelurahan Dalam Kecamatan Bontoala
Pemrakarsa
:
Bagian Tata Pemerintahan
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
05 Agustus 2026
Tanggal Penetapan
:
05 Agustus 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2026 Nomor 24 : 42 hlm.
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
-
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PW732724.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1 kali
Telah Diunduh
:
0 kali
Peraturan ini mengatur tentang penegasan batas wilayah Kecamatan Bontoala dan 12 kelurahan di dalamnya yang diukur menggunakan metode kartometrik guna memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan. Cakupan materi mencakup penentuan rincian batas geografis, titik koordinat kartometrik, serta lampiran peta batas wilayah untuk masing-masing kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.