Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur Pemerintah Daerah, Dinas, pelaku usaha, perusahaan angkutan umum, pengguna jasa, dan masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan di Kota Makassar. Ruang lingkup pengaturan meliputi kewenangan Pemerintah Daerah, LLAJ, angkutan, pelayaran, penerbangan, perkeretaapian, aksesibilitas pelayanan transportasi bagi kelompok rentan, mitigasi perubahan iklim, sistem informasi transportasi, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta pendanaan. Ketentuan penting mencakup rencana induk jaringan LLAJ, perlengkapan jalan, terminal, perparkiran, pemindahan kendaraan, pengujian kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, forum LLAJ, angkutan orang dan barang, angkutan massal, tarif, subsidi angkutan umum, peremajaan dan penghapusan kendaraan, angkutan perairan, kepelabuhanan, rencana induk perkeretaapian, prasarana dan sarana perkeretaapian, pelayanan kelompok rentan, serta penyediaan data dan informasi transportasi.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.