Subyek : UANG KOMPENSASI - PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
Subyek : UANG KOMPENSASI - PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
Peraturan WaliKota
Berlaku
Peraturan Walikota Makassar Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Kompensasi, Verifikasi, Penyerahan, Pengawasan Dan Pengendalian Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman