Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 032/VII/KI.SS-PS.A/2026
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menghadiri rapat pembahasan hasil putusan sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Lantai 1, Senin (14/9/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut atas diterbitkannya Putusan Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 032/VII/KI.SS-PS.A/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa informasi publik antara Ruslan Rahman selaku Pemohon dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar selaku Termohon.
Dalam pembahasan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Makassar bersama Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Makassar, para Kepala Bidang Dinas PU, PPID Pemerintah Kota Makassar, serta PPID Dinas PU Kota Makassar melakukan kajian terhadap substansi dan poin-poin yang termuat dalam putusan Komisi Informasi.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap poin dalam amar putusan dapat dipahami secara komprehensif serta menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut Pemerintah Kota Makassar. Aspek hukum dan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting yang turut dikaji dalam pertemuan tersebut.
Selain membahas substansi putusan, rapat juga merumuskan langkah-langkah strategis dan tindak lanjut hukum yang akan ditempuh Pemerintah Kota Makassar dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta prinsip keterbukaan informasi publik yang berlaku.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan penguatan aspek hukum, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan setiap proses tindak lanjut sengketa informasi publik dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#BagianHukumSetdaMakassar#PemkotMakassar#JDIHKotaMakassar#KomisiInformasi#KeterbukaanInformasiPublik#SengketaInformasi#PPIDMakassar