Detail Berita

Koordinasi Strategis Penyediaan Jaringan Serat Optik Bersama Bawah Tanah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, S.H., M.H., menghadiri rangkaian kegiatan koordinasi dan konsultasi strategis terkait penyediaan jaringan serat optik bersama bawah tanah (ducting sharing) pada 13–16 September 2026 di Ruang Rapat Kantor Kementerian dalam Negeri Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Makassar Nomor 094/90/SP/IX/2026.


Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perencanaan serta landasan regulasi dalam penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang terintegrasi, efisien, dan mendukung penataan ruang kota.

Konsultasi tersebut difokuskan pada dua agenda utama. Pertama, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait mekanisme penyediaan saluran serat optik bersama bawah tanah, termasuk alternatif skema pembiayaan dan pemanfaatan aset melalui Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), APBD, Corporate Social Responsibility (CSR), maupun optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kedua, tim Pemerintah Kota Makassar melakukan pendalaman materi dan studi komparatif terhadap proses penyelenggaraan ducting sharing yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok. Studi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dan referensi dalam merumuskan model penyelenggaraan yang sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik Kota Makassar.

Keterlibatan Bagian Hukum dalam rangkaian kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan skema penyediaan infrastruktur memiliki kepastian serta landasan hukum yang kuat, sekaligus memperhatikan aspek pemanfaatan aset daerah, tata kelola pemerintahan, dan kepentingan masyarakat.

Melalui koordinasi dan studi komparatif tersebut, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong terwujudnya penyediaan infrastruktur digital yang tertata, efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, sekaligus mendukung transformasi digital serta peningkatan kualitas tata ruang dan pelayanan publik di Kota Makassar.

#BagianHukumSetdaMakassar #PemkotMakassar #KotaMakassar #DuctingSharing #SeratOptik #InfrastrukturDigital #TransformasiDigital #Telekomunikasi #RegulasiDaerah #TataKelolaPemerintahan #BMD #BUMD #APBD #PenataanKota #KotaMakassarMaju

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio