Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan Daerah Kota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perdakota
Nomor
:
3
Tahun
:
2025
Judul
:
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Pemrakarsa
:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
20 Agustus 2025
Tanggal Penetapan
:
20 Agustus 2025
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
LD Kota Makassar 2025 (3) 643 Hlm
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Rencana Pembangunan - Kota Makassar
Status
▼
Status
:
Berlaku
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025pd7327003.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1.719 kali
Telah Diunduh
:
260 kali
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja Pemerintah Daerah dengan memperhatikan RPJMN, kondisi lingkungan strategis di Daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana pembangunan yang dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
Dilaksanakan Oleh
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.