Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok, dan indikator utama pembangunan daerah. RPJPD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan serta menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur sistematika dokumen RPJPD, kedudukan RPJPD sebagai acuan bagi DPRD, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah, serta ketentuan mengenai perubahan RPJPD apabila terjadi perubahan mendasar, mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya, serta penyesuaian RPJMD yang telah berlaku agar selaras dengan RPJPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.