Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 sebagai penjabaran RPJMD Tahun 2025–2029 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Renstra menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah dan bahan penyusunan RKPD, serta bertujuan menjamin keselarasan program pembangunan, mewujudkan sistem penilaian kinerja yang terukur dan akuntabel, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan. Peraturan ini juga mengatur struktur dokumen Renstra, mekanisme pengendalian dan evaluasi oleh Wali Kota, serta ketentuan perubahan Renstra dalam kondisi tertentu, termasuk perubahan kebijakan nasional, keadaan darurat, atau hasil evaluasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dan kesenjangan kinerja.
Melaksanakan
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.