Detail Peraturan
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengembangan ekosistem ekonomi kreatif sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Makassar. Pengaturan meliputi tujuan pengembangan ekonomi kreatif, tanggung jawab Pemerintah Daerah, pembentukan Tim Ekonomi Kreatif, fungsi, tugas, dukungan pemerintah daerah, susunan organisasi tim, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kemitraan, pengawasan, dan pendanaan. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dilaksanakan melalui pembentukan Tim Ekonomi Kreatif yang berfungsi sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya ekosistem ekonomi kreatif. Tim Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan, membantu harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan teknis, membantu perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, membantu pengawasan, serta membantu pengembangan inovasi pelaku usaha ekonomi kreatif melalui pembangunan Makassar Creative Hub. Tim Ekonomi Kreatif terdiri atas ketua, sekretaris, wakil ketua bidang sumber daya manusia, wakil ketua bidang komunitas, wakil ketua bidang industri kreatif, dan wakil ketua bidang program yang berasal dari unsur komunitas, akademisi, dan/atau media yang memiliki fokus pada ekonomi kreatif. Diatur pula fungsi dan tugas masing-masing unsur dalam Tim Ekonomi Kreatif. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dilakukan melalui pemberdayaan dan pengayaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitasi insentif. Pemberdayaan dan pengayaan bertujuan meningkatkan kapasitas, keterampilan, daya saing, dan pengembangan produk pelaku ekonomi kreatif. Penyediaan sarana dan prasarana meliputi sarana fisik dan digital untuk mendukung kegiatan ekonomi kreatif. Fasilitasi insentif dapat berupa insentif fiskal dan nonfiskal sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini. Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara Pemerintah Daerah, Tim Ekonomi Kreatif, dan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif, pengawasan melalui monitoring dan evaluasi, serta pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.