Detail Peraturan
Loading...
Preview PDF
Peraturan WaliKota
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
3
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
11 Maret 2026
Tanggal Penetapan
:
11 Maret 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Ekonomi Kreatif
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026pw7327003.pdf
Telah Dilihat
:
494 kali
Telah Diunduh
:
37 kali
Abstrak
▼
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan ekonomi kreatif dengan tujuan meningkatkan daya saing pelaku usaha, mewujudkan tata kelola yang akuntabel, serta memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Wali Kota membentuk Tim Ekonomi Kreatif dengan masa jabatan dua tahun yang berfungsi sebagai mitra strategis dalam mengelola sumber daya ekosistem ekonomi kreatif. Tim ini mengemban tanggung jawab teknis mulai dari pemberian masukan, harmonisasi, hingga pengawasan kebijakan, serta secara spesifik ditugaskan untuk mengembangkan inovasi pelaku usaha di setiap kecamatan melalui pembangunan Makassar Creative Hub
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.