Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kota Makassar yang meliputi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dan kelembagaan, penyelesaian sengketa, serta ketentuan lainnya sebagai pedoman pembangunan wilayah.. Penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota inti Kawasan Perkotaan Mamminasata menuju kota dunia yang berbasis ekonomi, smart, sombere, dan berkelanjutan. Kebijakan dan strategi penataan ruang difokuskan pada pengembangan pusat kegiatan perkotaan, pusat pertumbuhan ekonomi, sistem transportasi terintegrasi, infrastruktur perkotaan, teknologi informasi, kawasan lindung, serta kawasan budidaya guna mendukung pembangunan yang berdaya saing dan berkelanjutan.. Peraturan ini juga menetapkan rencana struktur ruang wilayah yang meliputi sistem pusat pelayanan kota dan sistem jaringan prasarana. Sistem tersebut mencakup pengembangan pusat dan subpusat pelayanan kota, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta infrastruktur perkotaan sebagai dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang di Kota Makassar.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.