Detail Peraturan
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil Di Kota Makassar
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
Peraturan Daerah ini Mengatur jenis, subjek, wajib pajak/retribusi, objek, dasar pengenaan, tarif, saat terutang, dan wilayah pemungutan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah; jenis Pajak Daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak Sarang Burung Walet, dengan mekanisme pemungutan berdasarkan penetapan Wali Kota atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Ketentuan Pajak Daerah secara rinci, termasuk PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB, BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet, termasuk dasar pengenaan, tarif, perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan. Mengatur pula pengalokasian sebagian penerimaan pajak untuk kegiatan tertentu, antara lain penerangan jalan umum serta pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Retribusi Daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk objek, wajib retribusi, tata cara penghitungan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tarif, peninjauan tarif paling lama 3 (tiga) tahun sekali, serta pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan. Tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi, dokumen pemungutan, kewajiban pengisian dan pelaporan SPTPD, pembayaran dan penyetoran melalui sistem pembayaran berbasis elektronik atau tunai apabila sistem elektronik belum tersedia, serta pendaftaran, pendataan, penetapan, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. Pemungutan Retribusi oleh pihak ketiga dengan tetap mengecualikan penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan dari ruang lingkup kerja sama atau penunjukan pihak ketiga. Selain itu,diatur pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan pembayaran Pajak, Retribusi, dan/atau sanksinya, termasuk pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha; Opsen PKB dan Opsen BBNKB; kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak; penghimpunan data dan/atau informasi elektronik; serta kerahasiaan data Wajib Pajak. Perda ini juga mengatur ketentuan pidana bagi Wajib Pajak, Wajib Retribusi, pejabat, dan tenaga ahli yang melanggar ketentuan; jangka waktu penuntutan tindak pidana perpajakan Daerah; serta ketentuan lain mengenai penggunaan penerimaan Pajak tertentu.
Dilaksanakan Oleh
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.