Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), yang meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, pembayaran dan penyetoran, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pemberian insentif pemungutan, serta pemanfaatan penerimaan retribusi. Pendaftaran dan pendataan dilakukan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing melalui sistem daring berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh pemerintah pusat. Peraturan ini menetapkan mekanisme penetapan besaran retribusi berdasarkan jumlah dan jangka waktu layanan RPTKA, tata cara pembayaran dan validasi setoran retribusi, serta prosedur penagihan atas retribusi yang belum atau kurang dibayar. Selain itu, diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada wajib retribusi serta kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan melalui tim yang melibatkan berbagai instansi terkait. Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif kepada instansi pemungut retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu dan pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendukung kegiatan pembinaan, pengawasan, penempatan tenaga kerja, pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal, serta program ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.