Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur pedoman pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk tata cara pengisian dan penyampaian dokumen, penelitian, pembayaran, pelaporan, keberatan dan banding, pemberian insentif fiskal, pembetulan dan pembatalan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta kewenangan dalam pelaksanaannya. Peraturan ini menetapkan objek, subjek, dan wajib pajak BPHTB, jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan maupun yang dikecualikan dari BPHTB, dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), tarif BPHTB sebesar 5%, tata cara perhitungan pajak terutang, serta saat terutangnya BPHTB berdasarkan jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan ketentuan khusus mengenai pengecualian objek pajak dan besaran NPOPTKP untuk perolehan hak melalui hibah wasiat atau waris dalam hubungan keluarga tertentu.
Melaksanakan
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.