Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur pemberian pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bentuk insentif fiskal untuk mendukung akses masyarakat terhadap rumah layak huni. Pembebasan retribusi diberikan untuk satu kali pengajuan PBG dan dapat dilakukan berdasarkan penetapan Wali Kota atau permohonan wajib retribusi. Peraturan ini menetapkan kriteria MBR berdasarkan besaran penghasilan, status perkawinan, serta kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah. Batas penghasilan MBR ditetapkan paling banyak Rp7.000.000 per bulan bagi yang tidak kawin dan Rp8.000.000 per bulan bagi yang kawin maupun peserta Tapera yang dihitung berdasarkan satu orang. Selain itu, diatur batasan luas bangunan yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk memperoleh pembebasan Retribusi PBG, tata cara pengajuan permohonan, serta ketentuan bahwa pelaksanaan pemberian pembebasan retribusi mengikuti tata cara pemungutan retribusi daerah yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan mendukung pembangunan dan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.