Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur pemberian pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi administratif pajak daerah dan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah sebagai bentuk insentif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban ekonomi masyarakat, menekan tunggakan dan piutang pajak serta retribusi, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak tanpa permohonan wajib pajak, dengan besaran 50% untuk tunggakan sampai tahun 2012 dan 20% untuk tunggakan tahun 2013–2024. Selain itu, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran berbagai jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, serta retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah. Peraturan ini juga mengatur pelimpahan kewenangan pemberian penghapusan sanksi administratif kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah sampai batas tertentu, mekanisme verifikasi sebelum pemberian insentif, serta menetapkan masa berlaku program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dari 5 November sampai dengan 15 Desember 2025.
Melaksanakan
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.