Monev Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menggelar kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum Daerah yang Telah Ditetapkan, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan produk hukum daerah, khususnya dalam memastikan regulasi yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fokus utama pembahasan dalam kegiatan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan diarahkan pada upaya menyelaraskan pemahaman dan pelaksanaan Perda di lapangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Karebosi Premier (Hotel Condotel Makassar), Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, dimulai pada pukul 13.30 WITA hingga selesai.
Dalam pelaksanaannya, Bagian Hukum Setda Kota Makassar menghadirkan sejumlah unsur pemangku kepentingan dan akademisi sebagai narasumber. Mereka berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, serta menghadirkan akademisi Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. dan Muhammad Awwal Muin, S.H.
Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penerapan Perda, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan produk hukum daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendorong agar pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat berjalan secara optimal, sinergis, dan konsisten. Dengan demikian, keberadaan produk hukum daerah tidak hanya menjadi landasan normatif, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata berupa kepastian hukum, ketertiban, ketenteraman, serta rasa aman bagi seluruh masyarakat Kota Makassar.
#PemkotMakassar #BagianHukumSetdaMakassar #JDIHMakassar#ProdukHukumDaerah#PerdaMakassar#PerdaNomor7Tahun2021#KetertibanUmum#Ketenteraman#PerlindunganMasyarakat #KepastianHukum #KesadaranHukum #Makassar #MakassarKotaMetropolitan