Legal Drafting Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menggelar Legal Drafting Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (8/9/2026).

dimulai pada pukul 08.30 WITA dengan kegiatan Legal Drafting Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Dr. Asrul Alimina, S.H., M.H., diwakili oleh Koordinator Perundang-undangan, Muh. Awwal Muin, S.H.
Kegiatan Legal Drafting ini menghadirkan sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan dari berbagai unsur, di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretariat Daerah Kota Makassar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, serta akademisi Dr. Moch. Andry Wikra Wardana Mamonto, M.H., C.L.D.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah guna memastikan rancangan peraturan dapat disusun secara sistematis, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembahasan diarahkan untuk mendukung penyempurnaan tata kelola pajak dan retribusi daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai unsur dan pemangku kepentingan, diharapkan regulasi daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar.
#BagianHukumSetdaKotaMakassar#PemerintahKotaMakassar#KotaMakassar#LegalDrafting#RaperdaMakassar#PajakDaerah#RetribusiDaerah#PeraturanDaerah#ProdukHukumDaerah#PerlindunganMasyarakat#Linmas#KepastianHukum#JDIHMakassar#Makassar