Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
12
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Walikota Makassar Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Pemrakarsa
:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
31 Juli 2026
Tanggal Penetapan
:
31 Juli 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2026 (12) :849 Hlm
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
RKPD Kota Makassar Tahun 2026
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026PW732712.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
2 kali
Telah Diunduh
:
4 kali
Penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2026 merupakan penjabaran tahun kedua dari RPJMD Tahun 2025–2029 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, evaluasi makroekonomi, realisasi keuangan serta fisik APBD, serta arah kebijakan strategis dalam rangka memperkuat pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi inklusif, dan kesejahteraan masyarakat.
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.