Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029 sebagai pedoman arah pembangunan kependudukan di Kota Makassar bagi Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, dan pemangku kepentingan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan PJPK, sistematika PJPK, pelaksanaan PJPK, tim koordinasi, dan pendanaan. PJPK memuat pendahuluan, sasaran pembangunan kependudukan tahun 2025-2029, rencana aksi tahun 2025-2029, dan penutup. Pelaksanaan PJPK diselenggarakan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan koordinasi tim yang bersifat nonstruktural, ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota, serta dibantu kelompok kerja bidang pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, serta administrasi kependudukan. Pendanaan pelaksanaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.