Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Keputusan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Kepwali
Nomor
:
518/TAHUN 2026
Tahun
:
2026
Judul
:
Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 518/TAHUN 2026 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
05 Maret 2026
Tanggal Penetapan
:
05 Maret 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar (Salinan yang telah diautentifikasi)
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Pengelolaan Sampah
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026Kepwali7327518.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
28 kali
Telah Diunduh
:
1 kali
Abstrak
▼
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan Pelaksanaan belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 1
B
Budi Gunawan
10/06/2026 06:49
Agar peraturan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan benar oleh masyarakat maupun pihak terkait, mohon bantuan admin untuk melakukan pembaruan dengan mengunggah dokumen PDF versi lengkap yang telah disatukan dengan seluruh lampirannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.