Detail Peraturan
Keputusan Sekretaris Daerah
Digitalisasi Arsip
Keputusan Sekretaris Daerah Makassar Nomor 86/SETDA/TAHUN 2026 Tentang Penunjukan Narasumber Pendamping Tim Kegiatan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Keputusan Sekretaris Daerah
Singkatan Jenis peraturan
:
KepSekda
Nomor
:
86/SETDA/TAHUN 2026
Tahun
:
2026
Judul
:
Keputusan Sekretaris Daerah Makassar Nomor 86/SETDA/TAHUN 2026 Tentang Penunjukan Narasumber Pendamping Tim Kegiatan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026
Pemrakarsa
:
Bagian Tata Pemerintahan
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
05 Januari 2026
Tanggal Penetapan
:
05 Januari 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Arsip Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar (Digitalisasi naskah arsip)
Penandatangan
:
A. Zulkifly
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Makassar (Sekretaris Daerah)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah -- Narasumber Pendamping -- Penyusunan
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
Salinan Dokumen Belum Tersedia
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
11 kali
Penetapan 3 (tiga) orang narasumber pendamping tim yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan materi yang valid dan sesuai dengan tema pelaksanaan kegiatan tersebut. Di samping itu, keputusan ini mengatur pemberian honorarium bagi narasumber berstatus pejabat Eselon II/S2 atau yang disetarakan sebesar Rp1.000.000,00/Orang/Jam/Kegiatan, yang segala pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
Melaksanakan
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.