Detail Peraturan
Peraturan Daerah Kota Makassar No. 6 Tahun 2025 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan jumlah belanjasebesar Rp5.175.138.820.000,00 untuk mendukung sinergi kebijakan pusat dan daerah melalui pengelolaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp4.695.138.820.000,00 yang bersumber utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer , sementara defisit anggaran sebesar Rp480.000.000.000,00 ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Prioritas pengalokasian dana difokuskan pada belanja operasi seperti gaji pegawai dan barang/jasa, serta belanja modal untuk infrastruktur seperti jalan, bangunan, dan peralatan pendidikan serta kesehatan guna meningkatkan kualiti pelayanan publik bagi masyarakat Kota Makassar.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.