Detail Peraturan
Keputusan Sekretaris Daerah Makassar Nomor 84 / Setda/Tahun 2026 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Implementasi Budaya Kerja Perangkat Daerah Pada Sub Kegiatan Peningkatan Kinerja Dan Reformasi Birokrasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026
Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Implementasi Budaya Kerja Perangkat Daerah pada Sub Kegiatan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut. Keputusan ini menetapkan Sekretaris Daerah Kota Makassar sebagai pengarah, Kepala Bagian Organisasi sebagai ketua, 12 orang anggota, 1 orang narasumber, serta 1 orang moderator dengan uraian tugas untuk memberikan arahan, mengelola aspek teknis, membantu pelaksanaan kegiatan, memaparkan materi, dan memandu diskusi. Keputusan ini juga mengatur pemberian honorarium sebesar Rp1.000.000,00/Orang/Jam/Kegiatan bagi narasumber dan Rp700.000,00/Orang/Kegiatan bagi moderator, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.