Detail Peraturan
Keputusan Sekretaris Daerah Makassar Nomor 83/SETDA/TAHUN 2026 Tentang Penetapan Pemberian Belanja Jasa Dan Belanja Iuran Jaminan/asuransi Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Jabatan Operator Layanan Operasional Dan Jabatan Penata Layanan Operasional Pada Sub Kegiatan Perencanaan Dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil Tahun Anggaran 2026
Penetapan pemberian belanja jasa dan belanja iuran jaminan/asuransi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan Operator Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Makassar ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai. Keputusan ini menetapkan 6 (enam) orang pegawai untuk diberikan belanja jasa penata layanan operasional sebesar Rp1.500.000,00/Orang/Bulan, iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp8.000,00/Orang/Bulan, serta iuran jaminan kematian sebesar Rp10.800,00/Orang/Bulan. Seluruh pembiayaan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.