Detail Peraturan
Keputusan Sekretaris Daerah Makassar Nomor 66/SETDA/TAHUN 2026 Tentang Penetapan Pemberian Belanja Jasa Dan Belanja Iuran Jaminan/asuransi Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Paruh Waktu Pada Jabatan Operator Layanan Operasional Dan Jabatan Penata Layanan Operasional Pada Sub Kegiatan Pengelolaan Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Kota Makassar Tahun Anggaran 2026
Penetapan pemberian belanja jasa dan belanja iuran jaminan/asuransi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026. Materi pokok keputusan ini menetapkan empat orang pegawai terdiri dari dua orang Operator Layanan Operasional dan dua orang Penata Layanan Operasional—sebagai pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Kota Makassar. Rincian hak finansial yang diberikan meliputi belanja jasa administrasi sebesar Rp1.500.000,00 per orang setiap bulan, serta asuransi jaminan kesehatan sebesar Rp1.920.000,00 per orang setiap tahun. Selain itu, diberikan pula jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp8.000,00 per bulan dan jaminan kematian senilai Rp10.800,00 per bulan, di mana seluruh sumber pembiayaannya dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Administrasi Pembangunan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.