Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan dan pelaksanaan APBD. SHS digunakan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penganggaran melalui standar biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, pemeliharaan, serta jasa atau tarif umum. Sementara itu, ASB menjadi acuan dalam menghitung kewajaran belanja kegiatan fisik dan nonfisik guna mewujudkan penganggaran yang efektif, efisien, adil, dan akuntabel. Peraturan ini juga mengatur fungsi SHS dan ASB sebagai batas tertinggi atau estimasi biaya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, mekanisme penambahan atau perubahan standar akibat kondisi tertentu dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pelaksanaan pengendalian dan evaluasi penerapannya oleh perangkat daerah dan TAPD pada tahap verifikasi dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.