Detail Peraturan
Keputusan Sekretaris Daerah Makassar Nomor 657 /SETDA/TAHUN 2026 Tentang Penunjukan Tenaga Ahli Pemerintah Kota Pada Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring Dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2026
Penetapan penunjukan Nanang Supriyatno, S.E., MBA sebagai Ketua dan Hj. Faridah Kadir, S.E. sebagai Anggota Tenaga Ahli Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 pada Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan UMUM Daerah (BLUD). Tim Tenaga Ahli bertugas memastikan efektivitas tugas dan fungsi Bagian Perekonomian, mendampingi pembinaan BUMD/BLUD, serta mengakselerasi integrasi Program Strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Atas pelaksanaan tugasnya, Ketua dan Anggota diberikan honorarium masing-masing sebesar Rp12.000.000,00 dan Rp10.000.000,00 per bulan yang dibebankan pada APBD Kota Makassar melalui DPA Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Makassar TA 2026, serta berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.