Rapat Tim Komisi Penilai Amdal Kota Makassar Penilaian ANDAL & RKL-RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Apartemen Cataluna PT. Yasmin Bumi Asri
MAKASSAR – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menghadiri rapat penting yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar pada Selasa (30/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar, Jl. Pelita Raya VIII No. 1 tersebut, beragenda utama melakukan penilaian terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti permohonan dari Direktur PT Yasmin Bumi Asri terkait rencana investasi proyek hunian vertikal, yakni pembangunan "Apartemen Cataluna". Lokasi pembangunan tersebut direncanakan berdiri di kawasan strategis Jalan Citraland Boulevard No. 2, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Kehadiran perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Makassar di dalam Tim Komisi Penilai Amdal ini memiliki nilai krusial. Keterlibatan ini bertujuan untuk memberikan telaah, saran, opini, serta tanggapan yang komprehensif dari sudut pandang hukum dan kepatuhan regulasi. Langkah ini guna memastikan bahwa seluruh tahapan pemenuhan komitmen lingkungan hidup oleh pihak pengembang berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun peraturan daerah setempat.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, S.STP., MM., dan dihadiri oleh jajaran lintas sektor yang tergabung dalam Komisi Penilai Amdal. Instansi yang turut hadir di antaranya mencakup unsur BAPPEDA, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, otoritas wilayah Kecamatan Mariso dan Kelurahan Panambungan, unsur TNI/Polri setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunitas Hijau Makassar, serta perwakilan tokoh masyarakat terdampak langsung.
Melalui forum koordinasi ini, Bagian Hukum Setda Kota Makassar bersama seluruh anggota komisi penilai melakukan bedah dokumen secara detail atas draf Andal dan RKL-RPL yang diajukan oleh PT Yasmin Bumi Asri. Berbagai masukan konstruktif yang dirumuskan dalam pertemuan ini akan menjadi dasar rekomendasi kelayakan lingkungan hidup demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan pembangunan.