Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar. Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Bagian Hukum Setda Kota Makassar Hadiri Rapat Pengharmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kanwil Kemenkum Sulsel
MAKASSAR – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menghadiri rapat Pengharmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Makassar yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA tersebut bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Jalan Sultan Alauddin No. 191 A, Makassar.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengajuan Surat Sekretaris Daerah Kota Makassar Nomor: 500.3.10.1/91/B.Huk/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Fokus utama dalam pembahasan tersebut adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di wilayah Kota Makassar.
Langkah harmonisasi ini sangat krusial guna memastikan bahwa produk hukum daerah yang disusun oleh Pemerintah Kota Makassar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta efektif saat diimplementasikan di masyarakat kelak.
Melalui kegiatan pembulatan dan pemantapan konsepsi ini, Pemkot Makassar bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel menyelaraskan setiap pasal agar pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar dapat berjalan optimal demi menjamin ketertiban publik dan kenyamanan masyarakat.