Detail Berita

Rapat Pembahasan terkait Kontra Memori Banding Perkara No. 338/Pdt.G/2025/PN.Mks, Objek Sengketa Izin Usaha yang terletak di Jl. Gunung Nona Baru Kelurahan Maradekaya Kecamatan Makassar

Pemkot Makassar Bahas Kontra Memori Banding Sengketa Izin Usaha

MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat dalam merespons proses hukum yang tengah berjalan. Langkah ini dibuktikan dengan digelarnya rapat koordinasi guna menyusun draf Kontra Memori Banding terkait Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 338/Pdt.G/2025/PN.Mks. Adapun objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah Izin Usaha Industri Makanan dan Masakan Olahan atas nama Eddy Fitrianto Belaongan, yang berlokasi di Jalan Gunung Nona Baru, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar.

Rapat strategis tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juni 2026  pukul 13.00 WITA. bertempat di Ruang Rapat Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Gedung Balaikota Lantai 2 dan dihadiri oleh Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar bersama dengan staff Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar. Pertemuan ini difokuskan untuk mematangkan materi argumen hukum yang akan diajukan ke tingkat banding.

Rapat berlangsung secara intensif dengan membedah kembali poin-poin gugatan dan putusan sebelumnya. Penyusunan Kontra Memori Banding ini dirumuskan secara cermat guna memastikan bahwa keputusan administratif yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait izin usaha tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertahankan di hadapan majelis hakim.

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio