Rapat Pembahasan terkait Duplik perkara No. 105/Bth/2026/PN.Mks, Objek Sengketa Sebidang Tanah yang terletak di Jl.Urip Sumoharjo Kel. Karampuang Kec. Panakkukang dengan Luas + 6.600 M2
Pemkot Makassar Gelar Rapat Bahas Sengketa Lahan Jl. Urip Sumoharjo
MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar rapat koordinasi hukum penting untuk membahas penyusunan materi Duplik terkait perkara perdata Nomor 105/Bth/2026/PN.Mks. Objek yang menjadi pembahasan utama adalah sengketa sebidang tanah seluas kurang lebih 6.600m2 yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juni 2026, dimulai tepat pukul 09.00 WITA. Pertemuan strategis ini bertempat di Ruang Rapat Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Gedung Balaikota Lantai 2.
Rapat ini dipimpin oleh koordinator sub Bantuan Hukum dan dihadiri oleh jajaran krusial Pemkot Makassar, di antaranya Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar, staf Bagian Hukum, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Kehadiran pihak Dinas Perhubungan dinilai penting mengingat objek sengketa disinyalir berkaitan dengan fasilitas atau aset yang bersinggungan dengan ranah perhubungan kota.
Pembahasan berlangsung secara tertutup dan mendalam guna merumuskan poin-poin sanggahan (Duplik) yang kuat secara hukum di Pengadilan Negeri Makassar.