Rapat Finalisasi Lampiran Retribusi Daerah pada Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
MAKASSAR — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar menghadiri rapat penting mengenai pemantapan regulasi daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar pada Rabu (15/07/2026).
Pertemuan strategis ini digelar dalam rangka Rapat Finalisasi Lampiran Retribusi Daerah pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini diinisiasi berdasarkan surat undangan resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly. Langkah finalisasi ini dinilai sangat krusial guna menyelaraskan aspek yuridis formal sekaligus memastikan kejelasan penarikan retribusi daerah demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Sebagai salah satu instansi yang masuk dalam daftar undangan prioritas bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah teknis lainnya, kehadiran Bagian Hukum Setda Kota Makassar memegang peranan vital. Keterlibatan Bagian Hukum memastikan bahwa draf perubahan materi serta lampiran dalam Ranperda tersebut telah dikaji secara komprehensif, tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum saat diimplementasikan nantinya.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut berjalan dengan dinamis, di mana setiap OPD terkait memberikan masukan teknis terhadap lampiran jenis-jenis retribusi yang disesuaikan demi kepentingan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan bagi warga Kota Makassar.