Rapat Badan Anggaran Gambaran Umum Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Bagian Hukum Setda Kota Makassar Dampingi Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025
MAKASSAR(17-juli-2026) — Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Dr. Alimina, S.H., M.H., menghadiri agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bersama Anggota DPRD Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar ini menitikberatkan pada evaluasi, sinkronisasi, dan legalitas pelaporan keuangan pelaksanaan program kerja Pemkot Makassar selama tahun anggaran 2025.
Dr. Alimina, S.H., M.H., menegaskan komitmen Bagian Hukum dalam mengawal setiap produk hukum daerah agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib administrasi.
"Partisipasi Bagian Hukum dalam pembahasan ini bertujuan untuk memastikan setiap masukan, penyesuaian pasal, dan rekomendasi DPRD terakomodasi secara tepat sesuai teknik penyusunan perundang-undangan. Hal ini penting agar Perda yang dihasilkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sah dan transparan," jelas Dr. Alimina.
Proses pembahasan Ranperda ini merupakan wujud keterbukaan dan transparansi Pemkot Makassar kepada masyarakat melalui lembaga legislatif, guna memastikan setiap rupiah dari APBD 2025 telah dipertanggungjawabkan sesuai asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.