Detail Berita

Peninjauan lokasi dan pengamanan aset

MAKASSAR – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar turut menghadiri kegiatan peninjauan lokasi dan pengamanan aset lahan milik Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya. Langkah ini menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly, tertanggal 12 Juni 2026.

Kegiatan yang melibatkan tim gabungan lintas instansi ini bertujuan untuk mencermati dan memastikan kesesuaian antara kondisi fisik lapangan dengan dokumen administrasi yang ada. Hal ini berkaitan dengan permintaan data dari Komando Distrik Militer 1408/Makassar mengenai ketersediaan lahan untuk rencana Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Makassar. Lokasi yang ditinjau merupakan lahan yang bersumber dari penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum, dan fasilitas sosial (fasum/fasos/PSU) oleh Perum Perumnas Cabang VII Unit Sudiang berdasarkan perjanjian tahun 1996 silam.

Selain memastikan kesesuaian data hukum dan fisik, kehadiran Bagian Hukum Setda Kota Makassar bersama instansi teknis lainnya seperti Inspektorat, BPKAD, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkim, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat, juga difokuskan pada proses pengamanan aset daerah.

Sebagai langkah preventif guna menghindari adanya klaim kepemilikan sepihak oleh masyarakat di atas lahan fasum/fasos tersebut, tim gabungan melakukan pemasangan papan bicara, pemagaran, sekaligus mempersiapkan proses pensertifikatan tanah.

Hasil dari peninjauan lapangan dan pengamanan aset secara terpadu ini nantinya akan segera dilaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah Kota Makassar untuk menentukan langkah strategis dan legalitas hukum selanjutnya.

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio