Detail Berita

Pemusnahan Arsip

Perkuat Aspek Legalitas, Bagian Hukum Setda Kota Makassar Hadiri Pemusnahan Arsip Inaktif

MAKASSAR – Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar menghadiri kegiatan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip/Dokumen Inaktif Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Kearsipan Kota Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kearsipan, Gedung MGC Lantai 1, Jl. Sultan Hasanuddin, pada Senin siang (22/06/2026) pukul 13.00 WITA.

Kehadiran perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Makassar ini memenuhi undangan resmi dari Dinas Kearsipan dengan nomor surat 000.5.6.2/64/DK/VI/2026. Kehadiran staf ahli hukum tersebut bertindak sebagai saksi resmi untuk memastikan proses pemusnahan dokumen negara telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa arsip-arsip yang dimusnahkan ini merupakan dokumen yang telah dinilai dan dipilah oleh Panitia Penilaian dan Pemusnahan Arsip.

"Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah melewati Jadwal Retensi Arsip (JRA). Selain itu, sebagian dokumen juga kondisinya sudah rusak serta cacat termakan rayap, sehingga nilai gunanya sudah hilang," ungkap Fahyuddin.

Proses pemusnahan ini dipastikan telah melalui prosedur birokrasi yang legal dan akuntabel, di mana panitia penilai dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kearsipan Nomor: 000.5.6.2/32/DK/Tahun 2026 tanggal 1 Juni 2026. Selain itu, agenda ini juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Sekretaris Daerah Kota Makassar.

Dengan disaksikannya pemusnahan ini oleh Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, serta efisiensi tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintahan secara transparan. Kegiatan ini juga dilaporkan secara resmi melalui tembusan kepada Wali Kota Makassar.

Menu Disabilitas
Ukuran Teks
Visual
Kontras Tinggi
Grayscale
Sorot Link
Fokus
Audio