Pemusnahan Arsip
Perkuat Aspek Legalitas, Bagian Hukum Setda Kota Makassar Hadiri Pemusnahan Arsip Inaktif
MAKASSAR – Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar menghadiri kegiatan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip/Dokumen Inaktif Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Kearsipan Kota Makassar
Kehadiran perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Makassar ini memenuhi undangan resmi dari Dinas Kearsipan dengan nomor surat 000.5.6.2/64/DK/VI/2026
Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, A.P., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa arsip-arsip yang dimusnahkan ini merupakan dokumen yang telah dinilai dan dipilah oleh Panitia Penilaian dan Pemusnahan Arsip
"Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah melewati Jadwal Retensi Arsip (JRA)
. Selain itu, sebagian dokumen juga kondisinya sudah rusak serta cacat termakan rayap, sehingga nilai gunanya sudah hilang," ungkap Fahyuddin .
Proses pemusnahan ini dipastikan telah melalui prosedur birokrasi yang legal dan akuntabel, di mana panitia penilai dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kearsipan Nomor: 000.5.6.2/32/DK/Tahun 2026 tanggal 1 Juni 2026
Dengan disaksikannya pemusnahan ini oleh Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, serta efisiensi tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintahan secara transparan