Pemerintah Kota Makassar Gelar Rapat Aanmaning Tanah di Jalan Gagak
MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar rapat pembahasan penting terkait aanmaning atas objek tanah yang berlokasi di Jalan Gagak. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Rapat Tim Ahli Pemkot Makassar, Gedung Balaikota Makassar.
Pertemuan ini dihadiri Tim Ahli Hukum Pemkot Makassar, perwakilan Bidang Aset BPKAD Kota Makassar, perwakilan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, perwakilan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar dan staff Bagian Hukum SETDA Kota Makassar.
Rapat ini difokuskan untuk menentukan kembali serta memperjelas batas-batas riil dari objek perkara yang dimaksud. Penegasan batas tanah ini sangat krusial sebagai acuan legalitas dan teknis bagi Pemkot Makassar dalam menghadapi tahapan aanmaning (teguran eksekusi) mendatang.
Melalui sinergi antar-instansi dan tim ahli hukum ini, Pemkot Makassar berharap dapat menyusun argumentasi serta data fisik tanah yang valid, sehingga kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset daerah dapat terjaga dengan optimal.