Kunjungan Studi Tiru Aplikasi SIDBAKUMDA (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Daerah)
Optimalkan Layanan Bantuan Hukum Online, Bagian Hukum Laksanakan Studi Tiru SIDBAKUMDA ke Pemprov Jawa Barat
BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan hukum bagi masyarakat, Bagian Hukum melaksanakan kegiatan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kunjungan kerja ini difokuskan pada mempelajari sistem layanan bantuan hukum online berbasis aplikasi yang dikenal dengan nama SIDBAKUMDA (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Daerah).
Pertemuan tersebut berlangsung dengan khidmat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (25/06/2026).
Dipilihnya Pemprov Jawa Barat sebagai lokus studi tiru bukan tanpa alasan. Aplikasi SIDBAKUMDA dinilai sebagai salah satu inovasi digital terbaik dalam mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan hukum secara transparan, cepat, dan terintegrasi.
"Kami ingin melihat secara langsung bagaimana tata kelola, infrastruktur digital, serta manajemen data yang diterapkan oleh Pemprov Jabar melalui Diskominfo dan Biro Hukumnya. Inovasi SIDBAKUMDA ini sangat relevan untuk diadopsi dan diadaptasi di daerah kami," ujar perwakilan Bagian Hukum di sela-sela kegiatan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Bagian Hukum disambut hangat oleh jajaran perwakilan Dinas Kominfo Jawa Barat. Pertemuan diisi dengan pemaparan teknis mengenai arsitektur aplikasi SIDBAKUMDA, proses integrasi data, hingga strategi mengatasi kendala teknis dalam pelayanan publik berbasis digital.
Pihak Diskominfo Jawa Barat menyambut baik studi tiru ini dan menyatakan kesiapannya untuk berbagi pengalaman serta melakukan transfer pengetahuan demi kemajuan pelayanan publik di Indonesia.
Melalui studi tiru ini, Bagian Hukum berkomentar bahwa hasil kunjungan akan segera dievaluasi untuk merumuskan replikasi sistem serupa. Diharapkan, digitalisasi layanan bantuan hukum ke depan dapat segera terwujud, sehingga masyarakat dapat berkonsultasi dan mendapatkan fasilitasi hukum dengan lebih mudah tanpa terkendala jarak dan waktu.