Koordinasi Penataan dan Penertiban Ternak dan Kandang Babi Di Jl. H. Kalla 2 Campagaya RT. 1 RW. 2 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar
Bagian Hukum Setda Kota Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Penataan dan Penertiban Kandang Babi di Panakkukang
MAKASSAR — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar memenuhi undangan rapat koordinasi penting terkait pembahasan penataan dan penertiban ternak serta kandang babi yang bertempat di wilayah Kecamatan Panakkukang, Senin (27/07/2026).
Rapat yang diinisiasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, A. Zulkifly, tersebut digelar mulai pukul 09.30 WITA berlokasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai III Tower Kantor Wali Kota Makassar.
Fokus utama rapat koordinasi ini membahas langkah-langkah strategis, penataan, hingga rencana penertiban keberadaan ternak dan kandang babi yang berlokasi di Jl. H. Kalla 2 Campagaya RT. 1 RW. 2, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kehadiran Bagian Hukum Setda Kota Makassar dalam rapat ini merupakan bentuk pengawalan dari sisi regulasi dan kepastian hukum. Langkah ini diambil agar proses penataan dan penertiban yang direncanakan Pemerintah Kota Makassar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar operasional yang berlaku, demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat setempat.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran OPD dan instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kota Makassar guna merumuskan solusi terbaik dan langkah konkret penanganan di lapangan.