Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Nomor
:
7
Tahun
:
2018
Judul
:
Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
07 Mei 2018
Tanggal Penetapan
:
07 Mei 2018
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Subjek
:
Transaksi non tunai
Status
▼
Status
:
Tidak Berlaku
Keterangan Status
:
- dicabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
- diubah Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
Abstrak
▼
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Bagikan ke Perangkat Lain
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia