Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Nomor
:
47
Tahun
:
2022
Judul
:
Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
Informasi Penetapan
▼
Tanggal Pengundangan
:
06 April 2022
Tanggal Penetapan
:
06 April 2022
Penandatangan
:
Moh. Ramdhan Pomanto
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Transaksi non tunai
Status
▼
Status
:
Tidak Berlaku
Keterangan Status
:
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
- diubah Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Abstrak
▼
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Bagikan ke Perangkat Lain
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia