Detail Peraturan
Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
-
Tipe dokumenPeraturan perundang-undangan
-
LokasiBagian Hukum Setda Kota makassar
-
Jenis peraturanPeraturan WaliKota
-
Singkatan jenisPerwali
-
Nomor47
-
Tahun2022
-
Tanggal penetapan06 April 2022
-
Tanggal pengundangan06 April 2022
-
SumberBD Kota Makassar 2022 (47)
-
BahasaIndonesia
-
PemrakarsaPEMERINTAH KOTA MAKASSAR
-
PenandatanganMOH. RAMDHAN POMANTO
-
Tajuk Entry Utama
Nama Pengarang Jenis Pengarang Tipe Pengarang Makassar(Walikota) Pengarang Utama Badan Organisasi
-
Bidang hukumHukum Administrasi Negara
-
Subyek
- APBD
- TRANSAKSI NON TUNAI
-
Urusan pemerintahanOtonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
-
Peraturan terkait-
-
Dokumen terkait-
-
StatusBerlaku
-
Keterangan status
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
- diubah Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
-
Dokumen Lampiran
-
AbstrakAbstrak tidak tersedia