Detail Peraturan
Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
-
Tipe dokumenPeraturan perundang-undangan
-
LokasiBagian Hukum Setda Kota Makassar
-
Jenis peraturanPeraturan WaliKota
-
Singkatan jenisPerwali
-
Nomor47
-
Tahun2022
-
Tanggal penetapan06 April 2022
-
Tanggal pengundangan06 April 2022
-
SumberBD Kota Makassar 2022 (47)
-
BahasaIndonesia
-
PemrakarsaPemerintah Kota Makassar
-
PenandatanganMoh. Ramdhan Pomanto
-
Tajuk Entry Utama
Nama Pengarang Jenis Pengarang Tipe Pengarang Makassar(Walikota) Pengarang Utama Badan Organisasi
-
Bidang hukumHukum Administrasi Negara
-
Subyek
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Transaksi non tunai
-
Urusan pemerintahanOtonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
-
Peraturan terkait-
-
Dokumen terkait-
-
StatusTidak Berlaku
-
Keterangan status
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
- mencabut Peraturan Walikota Makassar Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Makassar
- diubah Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Halaman ini telah diakses: 977 kali dan diunduh: 688 kali