Detail Peraturan
- mencabut Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang
- mencabut Peraturan Daerah Kota M Akassar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang
- mencabut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan status Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro, meliputi ketentuan mengenai pendirian, kedudukan, maksud, tujuan, kegiatan usaha, modal, organ perusahaan, tata kelola, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan. Selain itu, diatur mekanisme pengangkatan, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, dan pemberhentian KPM, Dewan Pengawas, Direksi, serta pegawai, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sistem pengawasan internal, kerja sama usaha, pengelolaan aset dan keuangan, serta pengembangan usaha untuk meningkatkan pelayanan transportasi, kinerja perusahaan, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.