Detail Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan parkir di tepi jalan umum, meliputi penetapan lokasi parkir, pelimpahan kewenangan pengelolaan kepada Direksi Perusahaan Daerah Parkir, pengaturan titik parkir, klasifikasi kendaraan, tarif jasa, sarana dan prasarana, serta kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan fasilitas parkir. Direksi juga berwenang menetapkan jenis pungutan, tarif parkir termasuk tarif progresif, klasifikasi tempat parkir, dan tata cara penagihan dengan persetujuan Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur hak dan kewajiban pengguna serta juru parkir, larangan penggunaan tempat parkir di luar lokasi yang ditetapkan, kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, pemberian karcis parkir, dan penggunaan atribut resmi juru parkir. Pengaturan juga mencakup pembinaan dan pengawasan oleh Direksi, ketentuan pidana dan sanksi administratif atas pelanggaran, serta kewenangan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.