Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
1
Tahun
:
2026
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
05 Januari 2026
Tanggal Penetapan
:
05 Januari 2026
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
BD Kota Makassar 2026 (1) :29 Hlm
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
Pengarang
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Aparatur Sipil Negara
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2026pw7327001.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1.114 kali
Telah Diunduh
:
92 kali
Abstrak
▼
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 mengatur siklus Manajemen Talenta ASN—mulai dari akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, hingga evaluasi—berdasarkan Sistem Merit. Melalui penilaian kinerja dan potensial, pegawai dipetakan ke dalam 9 Kotak Manajemen Talenta sebagai dasar penyusunan rencana suksesi. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan penempatan kandidat terbaik pada Jabatan Kritikal secara transparan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Makassar.
📄
Belum ada data
Data Peraturan terkait belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.