Detail Peraturan
Dalam Peraturan ini diatur tentang manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang meliputi maksud, tujuan, prinsip, kelembagaan, penyelenggaraan, sistem informasi, dan pendanaan manajemen talenta ASN. Manajemen talenta dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan manajemen talenta ASN meliputi akuisisi talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta, serta pemantauan dan evaluasi. Akuisisi talenta dilakukan melalui identifikasi dan penetapan jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, serta pencarian talenta melalui mekanisme mutasi, rotasi, dan penugasan. Pemetaan talenta dilakukan terhadap ASN berdasarkan kinerja dan potensi untuk menentukan kelompok rencana suksesi. Peraturan ini juga mengatur pengembangan talenta melalui akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi talenta; retensi talenta melalui rencana suksesi, rotasi jabatan, pengayaan jabatan, perluasan jabatan, dan penghargaan; serta penempatan talenta berdasarkan rencana suksesi dan kebutuhan strategis Pemerintah Daerah. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala terhadap penyelenggaraan manajemen talenta dan terhadap suksesor yang telah ditempatkan pada jabatan kritikal. Selain itu diatur penyelenggaraan sistem informasi manajemen talenta ASN yang terintegrasi secara nasional dengan Sistem Informasi ASN serta pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Search
Tags
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.