Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Peraturan WaliKota
Singkatan Jenis peraturan
:
Perwali
Nomor
:
40
Tahun
:
2025
Judul
:
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2025-2029
Pemrakarsa
:
BPBD
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
31 Desember 2025
Tanggal Penetapan
:
31 Desember 2025
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
LD Kota Makassar 2024 (8) : 5 Hlm.
Penandatangan
:
Munafri Arifuddin
T.E.U Orang/Badan
▼
Nama
:
Makassar(Walikota)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Subjek
:
Penanggulangan Bencana - BPBD
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025pw7327040.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
87 kali
Telah Diunduh
:
35 kali
Peraturan Wali Kota ini menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Kota Makassar Tahun 2025–2029 sebagai pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, mengurangi risiko bencana secara terencana dan berkelanjutan, serta menjamin keterpaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur sistematika dokumen RPBD, sumber pendanaan pelaksanaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.